Ilustrasi
Ilustrasi

Opang Palak Ojol di Kawasan Stasiun Pondok Ranji Tangsel Sering Terjadi

Farhan Dwitama • 24 Agustus 2022 21:19
Tangerang: Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, menjerat oknum ojek pangkalan bernama Yulianto alias Katel, 38, sebagai tersangka tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi ojek daring di sekitar pangkalan ojek dekat stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
 
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto, berdasarkan pengakuan tersangka Katel, bahwa aksi pemalakan itu terjadi pada Selasa sore, 23 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB. 
 
"TKP persis di area stasiun Pondok Ranji, jalan WR Supratman, Kota Tangerang Selatan. pelaku mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan cara memaksa," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto, dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Berdasarkan pengakuan pelaku Katel, aksi pemalakan terhadap ojek daring itu, bermula saat pengemudi ojek online akan mengambil penumpang di depan stasiun Pondok Ranji, kemudian pelaku langsung mendekati dan mengambil kunci motor milik seorang ojek online sambil berkata, 'Di sini enggak bisa ambil bang, kalau mau ambil jarak 100 meter dari sini dan ada uang dendanya Rp50.000,'.
 
Baca juga:  Viral, Opang Palak Ojol Rp200 Ribu Dalih Denda Bawa Penumpang Dekat Stasiun

Mendengar ucapan itu, pengemudi ojek online dan pelaku Katel, beradu argumen. Pelaku kekeuh meminta uang sebesar Rp50 ribu dan rokok. Akhirnya uang tersebut diberikan kepada pelaku.
 
"Pelaku melakukan perbuatan itu sudah enam kali. Setiap kali memeras, pelaku meminta uang Rp50 ribu," jelas Kapolsek
 
Dari pengakuan Katel, aksi pemalakan berulang terhadap pengemudi ojek daring karena merasa kawasan tersebut adalah wilayah yang dia kuasai.
 
"Ojek online tidak boleh ambil penumpang di depan Stasiun Pondok Ranji, karena sudah disediakan tempat untuk mengambil penumpang berjarak 100 meter dari situ.  Ojek online hanya boleh menurunkan penumpang saja di stasiun, sudah ada kesepakatan kalau ojek online ambil penumpang di Stasiun Pondok Ranji hanya ditegur tidak ada denda uang," jelasnya. 
 
Kapolsek menuturkan, dalam peristiwa pemalakan itu, Polsek Ciputat Timur, mengaku belum menerima adanya laporan dari korban. Namun dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video viral dan jaket abu-abu yang dikenakan pelaku.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan