Pelaku perusakan inventaris kantor DPRD Kabupaten Tangerang berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku perusakan inventaris kantor DPRD Kabupaten Tangerang berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka.

Ditangkap, Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Kabupaten Tangerang tak Ditahan

Hendrik Simorangkir • 26 Agustus 2022 21:34
Tangerang: Pelaku perusakan inventaris kantor DPRD Kabupaten Tangerang berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polresta Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. 
 
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, alasan pelaku tidak ditahan lantaran kasusnya termasuk dalam Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara.
 
"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang. Pelaku tidak ditahan, lantaran hukumannya di bawah empat tahun penjara," ujarnya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Zamrul menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku bersama rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ksatria Muda mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan hearing bersama wakil rakyat terkait lahan yang dijadikan rumah sakit.
 
Namun, LSM tidak ditemui wakil rakyat dan merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
 
Baca juga: Oknum LSM Rusak Fasilitas Gedung DPRD Tangerang Dilaporkan ke Polisi

"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan sehingga sejumlah barang dirusak seperti pot bunga, kursi, dan meja di kantor DPRD," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polresta Tangerang telah menerima laporan dari anggota dewan DPRD Kabupaten Tangerang terkait perusakan yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). 
 
Saat ini polisi telah mengantongi identitas pelaku perusakan fasilitas umum di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
 
"Inisialnya F, usia kira-kira 35-40 tahun. Jadi ini ancaman hukumannya kalau di bawah 5 tahun. Kita akan proses lidik ya terkait masalah itu," jelas Zamrul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan