Petugas Kejatim Jatim saat menerima pelimpahan berkas tahap satu dari Ditreskrimum Polda Jatim. (Dok: Humas Kejati Jatim)
Petugas Kejatim Jatim saat menerima pelimpahan berkas tahap satu dari Ditreskrimum Polda Jatim. (Dok: Humas Kejati Jatim)

Kejati Jatim Tunjuk 15 Jaksa Tangani Perkara Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 25 Oktober 2022 18:29
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjuk 15 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Nantinya, mereka akan bekerja secara maraton meneliti tiga berkas tahap satu yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
 
"Total ada 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan, dan mereka juga akan meneliti berkas perkara itu paling lama 14 hari. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiel cukup lengkap," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Fathur mengatakan, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Tapi, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiel dan formal maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," ujarnya.
 
Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sepakat Mau Diautopsi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pertama, berkas perkara Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kedua Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta ketiga, berkas 3 polisi.
 
Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja maraton 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara tahap satu. Sebanyak tiga berkas kita serahkan kepada tim kejati," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan