Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 21 Juli 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 21 Juli 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Seorang Buruh di Cirebon Ditangkap karena Nyambi Jualan Sabu

Ahmad Rofahan • 21 Juli 2022 15:33
Cirebon: AS, 31, seorang buruh asal Desa Babakan Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
 
Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Cirebon - Kuningan, tepatnya di Desa Ciperna Kecamatan Talu Kabupaten Cirebon.
 
"Pelaku kedapatan membawa sabu seberat 4,21 gram," kata Kasatnarkoba Porlesta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Baca: 4 Tersangka Konsumsi Sabu Sebelum Merampok di Apartemen Menteng Park

Danu menjelaskan pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Bajang. Ia mengaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kuningan dan Cirebon.

"Dia mengedarkan sabu-sabu tersebut di Cirebon dan Kuningan," jelas Danu.
 
Saat dilakukan rilis di Mapolresta Cirebon, As mengaku  berprofesi sebagai buruh. Namun selain bekerja sebagai buruh, ia juga nyambi berjualan sabu.
 
Menurut AS, dirinya baru mengedarkan sabu tersebut dua kali. Dua kali diedarkan di Kuningan, sedangkan satu kalinya di Kabupaten Cirebon.
 
"Baru tiga kali mengedarkan, di Kuningan dua kali dan Cirebon satu kali," jelas AS.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan