Makassar: Kepala Cabang BRI Unit Malakaji, Basiruddin Nurdin, 43, diringkus Kepolisian Resor (Polres) Gowa, karena menggelapkan dana nasabah Rp784.100.000. Uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan kasus berawal saat tim internal BRI melakukan sidak kas sistem dan kas fisik pada 11 Juli 2019. Tim menemukan selisih dana Rp748 juta.
"Tersangka ditangkap pada Kamis 18 Juli 2019 lalu di rumahnya, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa tanpa perlawanan," jelasnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 30 Juli 2019.
Tambunan menjelaskan selisih uang diambil pelaku secara bertahap. Modus pelaku meminta teller mentrasfer sejumlah uang ke rekening anaknya melalui kas teller tanpa menyetor uang tunai.
"Pelaku mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas. Namun pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman Operasional BRI. Pelaku menginput data seolah olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik," jelasnya.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Thn 1998 ttg perubahaan atas UU RI No 7 Thn 1992 ttg Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang kurangnya Rp10 Miliar.
Makassar: Kepala Cabang BRI Unit Malakaji, Basiruddin Nurdin, 43, diringkus Kepolisian Resor (Polres) Gowa, karena menggelapkan dana nasabah Rp784.100.000. Uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan kasus berawal saat tim internal BRI melakukan sidak kas sistem dan kas fisik pada 11 Juli 2019. Tim menemukan selisih dana Rp748 juta.
"Tersangka ditangkap pada Kamis 18 Juli 2019 lalu di rumahnya, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa tanpa perlawanan," jelasnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 30 Juli 2019.
Tambunan menjelaskan selisih uang diambil pelaku secara bertahap. Modus pelaku meminta teller mentrasfer sejumlah uang ke rekening anaknya melalui kas teller tanpa menyetor uang tunai.
"Pelaku mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas. Namun pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman Operasional BRI. Pelaku menginput data seolah olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik," jelasnya.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Thn 1998 ttg perubahaan atas UU RI No 7 Thn 1992 ttg Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang kurangnya Rp10 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)