Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengaku tidak sependapat dengan wacana Kementerian Agraria dan Tataruang (ATR) terkait penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendukung iklim usaha dan investasi di sektor properti.
"Kalau IMB, saya yang tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu tetap harus ada karena bagian bentuk dari monitoring, evaluasi dan pengendalian," kata Airin di Tangerang Selatan, Sabtu, 23 November 2019.
Airin menjelaskan dalam mendukung usaha dan investasi di bidang properti, perlu dilakukan penyederhanaan persyaratan pengajuan IMB, tapi bukan dihapuskan.
"Tapi yang saya sarankan melalui kementerian bukan IMB yang dihapuskan, tapi persyaratan yang dipersimpel dan dipermudah dari IMB itu," jelas Airin.
Airin mencontohkan penyederhaan dimaksud seperti menghilangkan prosedur perizinan tingkat RT dan RW, yang dianggap terlalu berbelit dan memakan waktu.
"Masih ada ijin RT/RW ini yang menjadi lama, misalnya ada 1 rw oke, rw lain lama akhirnya ada dinamika seperti itu. Misalnya ijin lingkungan seperti apa seharusnya, misalnya untuk prosedur atau lampiran yang tidak perlu disampirkan sehingga bisa memperpendek perijinan itu sendiri. Tapi kalau sampai IMB dihapus untuk dikaji lagi," ungkap Airin.
Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengaku tidak sependapat dengan wacana Kementerian Agraria dan Tataruang (ATR) terkait penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendukung iklim usaha dan investasi di sektor properti.
"Kalau IMB, saya yang tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu tetap harus ada karena bagian bentuk dari monitoring, evaluasi dan pengendalian," kata Airin di Tangerang Selatan, Sabtu, 23 November 2019.
Airin menjelaskan dalam mendukung usaha dan investasi di bidang properti, perlu dilakukan penyederhanaan persyaratan pengajuan IMB, tapi bukan dihapuskan.
"Tapi yang saya sarankan melalui kementerian bukan IMB yang dihapuskan, tapi persyaratan yang dipersimpel dan dipermudah dari IMB itu," jelas Airin.
Airin mencontohkan penyederhaan dimaksud seperti menghilangkan prosedur perizinan tingkat RT dan RW, yang dianggap terlalu berbelit dan memakan waktu.
"Masih ada ijin RT/RW ini yang menjadi lama, misalnya ada 1 rw oke, rw lain lama akhirnya ada dinamika seperti itu. Misalnya ijin lingkungan seperti apa seharusnya, misalnya untuk prosedur atau lampiran yang tidak perlu disampirkan sehingga bisa memperpendek perijinan itu sendiri. Tapi kalau sampai IMB dihapus untuk dikaji lagi," ungkap Airin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)