Bandung: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan kasus pelanggaran HAM di masa kini mengalami kemajuan ketimbang pada era 1998. Ia optimistis kasus yang tersisa akan segera selesai.
"Selama reformasi sejak '98 sampai sekarang, penegakan hak asasi itu sudah dilakukan secara lebih sungguh-sungguh dan jauh lebih maju," ujar dia, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 Desember 2019.
Mahfud menyebut dari 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu, beberapa di antaranya telah selesai dan sedang dalam proses. Namun ada sedikit kasus yang tidak bisa diselesaikan.
"Dan yang belum selesai itu sudah kehilangan objeknya," beber Mahfud.
Ia mencontohkan beberapa contoh kasus yang sudah selesai yakni kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Talangsari, dan penembakan misterius (petrus). Sedangkan kasus pelanggaran HAM masih berproses yakni di Wasior dan Wamena.
"Yang memang sulit diselesaikan, seperti kasus '65 dan kasus '84. Bagaimana menyelesaikannya? Subjeknya, objek, dan barang buktinya enggak ada. Itu (masih)kita bicarakan bagaimana cara menyelesaikannya," ungkapnya.
Mahfud mengatakan ada tiga cara menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap. Ia pun berharap cara-cara yang akan ditempuh tak sebatas wacana.
"Tapi diwadahi, di dalam sebuah undang-undang cara penyelesaiannya. Sehingga sekali buat, sekali selesai. Apa pun keputusannya, kita bertemu untuk merumuskan satu wadah itu," tegas Mahfud.
Bandung: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan kasus pelanggaran HAM di masa kini mengalami kemajuan ketimbang pada era 1998. Ia optimistis kasus yang tersisa akan segera selesai.
"Selama reformasi sejak '98 sampai sekarang, penegakan hak asasi itu sudah dilakukan secara lebih sungguh-sungguh dan jauh lebih maju," ujar dia, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 Desember 2019.
Mahfud menyebut dari 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu, beberapa di antaranya telah selesai dan sedang dalam proses. Namun ada sedikit kasus yang tidak bisa diselesaikan.
"Dan yang belum selesai itu sudah kehilangan objeknya," beber Mahfud.
Ia mencontohkan beberapa contoh kasus yang sudah selesai yakni kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Talangsari, dan penembakan misterius (petrus). Sedangkan kasus pelanggaran HAM masih berproses yakni di Wasior dan Wamena.
"Yang memang sulit diselesaikan, seperti kasus '65 dan kasus '84. Bagaimana menyelesaikannya? Subjeknya, objek, dan barang buktinya enggak ada. Itu (masih)kita bicarakan bagaimana cara menyelesaikannya," ungkapnya.
Mahfud mengatakan ada tiga cara menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap. Ia pun berharap cara-cara yang akan ditempuh tak sebatas wacana.
"Tapi diwadahi, di dalam sebuah undang-undang cara penyelesaiannya. Sehingga sekali buat, sekali selesai. Apa pun keputusannya, kita bertemu untuk merumuskan satu wadah itu," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)