Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Veronica Koman (VK) merupakan target utama terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya. Luki optimistis polisi mampu membuka otak pemicu kerusuhan.
"Yang jelas, Veronica ini akan ditangkap. Karena tersangka VK ini menjadi target utama, target penting untuk bisa mengungkap yang lain," kata Luki, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Luki menerangkan dengan ditangkapnya Veronica nanti bisa mengungkap benang merah di AMP Jalan Kalasan, Surabaya. Pihaknya berupaya menangkap Veronica.
"Semua upaya kami lakukan, termasuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Imigrasi, Interpol, BIN dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu mengaku telah mengetahui keberadaan Veronica di negara tetangga. Namun, Luki enggan membeberkan detail.
"VK ada di negara tetangga Indonesia, sangat dekat. Tapi belum bisa diumumkan," ucapnya.
Dia menerangkan pihaknya telah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor Veronica. Surat panggilan Veronica sebagai tersangka sudah dilayangkan ke dua alamatnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Kami saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarganya, dengan harapan VK bisa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Veronica Koman (VK) merupakan target utama terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya. Luki optimistis polisi mampu membuka otak pemicu kerusuhan.
"Yang jelas, Veronica ini akan ditangkap. Karena tersangka VK ini menjadi target utama, target penting untuk bisa mengungkap yang lain," kata Luki, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Luki menerangkan dengan ditangkapnya Veronica nanti bisa mengungkap benang merah di AMP Jalan Kalasan, Surabaya. Pihaknya berupaya menangkap Veronica.
"Semua upaya kami lakukan, termasuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Imigrasi, Interpol, BIN dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu mengaku telah mengetahui keberadaan Veronica di negara tetangga. Namun, Luki enggan membeberkan detail.
"VK ada di negara tetangga Indonesia, sangat dekat. Tapi belum bisa diumumkan," ucapnya.
Dia menerangkan pihaknya telah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor Veronica. Surat panggilan Veronica sebagai tersangka sudah dilayangkan ke dua alamatnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Kami saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarganya, dengan harapan VK bisa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)