Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 45 anggota DPRD pada Senin, 22 Juli 2019. PDI Perjuangan mengantongi kursi terbanyak dengan jumlah 10. Kursi terbanyak kedua digapai partai NasDem dengan jumlah sembilan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penetapan mengalami pengunduran jadwal dari yang direncanakan karena menunggu surat dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa.
"Pada tanggal 16 Juli lalu keluar surat jawaban dari MK. Lalu tanggal 17 Juli keluar surat untuk menetapkan calon terpilih, dan hari ini sudah kami tetapkan" kata Ahmadi di Gunungkidul.
Ahmadi menjelaskan hasil penetapan kursi legislatif itu bisa menjadi sedikit gambaran dalam pemilihan kepala daerah ke depan. Pengusung calon kepala daerah minimal harus memiliki 20 persen kursi di DPRD.
Ia mengatakan, minimal ada sembilan partai politik bisa mengusung calon. "PDI Perjuangan dan NasDem dapat mencalonkan bupati sendiri," jelas Ahmadi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Gunungkidul, Endah Kuntartiningsih mengatakan perolehan kursi partainya menurun periode itu. Padahal, periode sebelumnya bisa memegang lebih dari 10 kursi dewan.
Menurut dia hasil pemilu legislatif 2019 jadi pukulan berat bagi partainya. "Ini jadi pukulan berat karena kader kami di partai jadi pemenang Pilpres. Ini jadi PR karena setelah ini harus menghadapi Pilkada," kata Endah.
Sementara Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi berharap ada Wajah baru di kursi wakil rakyat dan bisa bekerja sama dengan pemerintah. Menurut Immawan, pemilu 2019 yang berlangsung baik harus ditindaklanjuti dengan proses pembangunan berkesinambungan.
"Saya harap kedepan kerjasama lebih efisien dan efektif untuk mewujudkan masyarakat Gunungkidul dari segi ekonomi, sosial, dan budaya," pungkas Immawan.
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 45 anggota DPRD pada Senin, 22 Juli 2019. PDI Perjuangan mengantongi kursi terbanyak dengan jumlah 10. Kursi terbanyak kedua digapai partai NasDem dengan jumlah sembilan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penetapan mengalami pengunduran jadwal dari yang direncanakan karena menunggu surat dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa.
"Pada tanggal 16 Juli lalu keluar surat jawaban dari MK. Lalu tanggal 17 Juli keluar surat untuk menetapkan calon terpilih, dan hari ini sudah kami tetapkan" kata Ahmadi di Gunungkidul.
Ahmadi menjelaskan hasil penetapan kursi legislatif itu bisa menjadi sedikit gambaran dalam pemilihan kepala daerah ke depan. Pengusung calon kepala daerah minimal harus memiliki 20 persen kursi di DPRD.
Ia mengatakan, minimal ada sembilan partai politik bisa mengusung calon. "PDI Perjuangan dan NasDem dapat mencalonkan bupati sendiri," jelas Ahmadi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Gunungkidul, Endah Kuntartiningsih mengatakan perolehan kursi partainya menurun periode itu. Padahal, periode sebelumnya bisa memegang lebih dari 10 kursi dewan.
Menurut dia hasil pemilu legislatif 2019 jadi pukulan berat bagi partainya. "Ini jadi pukulan berat karena kader kami di partai jadi pemenang Pilpres. Ini jadi PR karena setelah ini harus menghadapi Pilkada," kata Endah.
Sementara Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi berharap ada Wajah baru di kursi wakil rakyat dan bisa bekerja sama dengan pemerintah. Menurut Immawan, pemilu 2019 yang berlangsung baik harus ditindaklanjuti dengan proses pembangunan berkesinambungan.
"Saya harap kedepan kerjasama lebih efisien dan efektif untuk mewujudkan masyarakat Gunungkidul dari segi ekonomi, sosial, dan budaya," pungkas Immawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)