Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Penetapan Tersangka Influencer di Sumut Ancam Kebebasan Berpendapat

Whisnu Mardiansyah • 20 Januari 2024 22:03
Jakarta: Penetapan tersangka influencer oleh aparat penegak hukum karena komentarnya di media sosial dinilai sudah mengkhawatirkan. Hal ini semakin mengacam kebebasan berpendapat
 
Pengamat media sosial Denny Siregar menanggap penetapan tersangka influencer Palti Hutabarat. Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan kondisi saat ini sudah mirip era Orde Baru. 
 
Denny mengatakan aparat saat ini dinilai sudah sangat represif. Hukum pun digunakan penguasa untuk menakut-nakuti rakyat. 

"Ini yang saya takutkan. Udah mirip zaman orde baru. Aparat jadi sangat represif. Hukum dipakai untuk menakut2i bukannya melindungi. @Paltiwest (Palti Hutabarat) termasuk influencer yang punya pengaruh. Digerebek pagi-pagi buta gini, ini udah seperti teror," cuit Denny di akun X nya, baru-baru ini. 
 
Baca: Sebutan Wakanda dan Konoha Dinilai Jadi Tanda Demokrasi Tidak Sehat

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga penetapan tersangka pegiat media sosial Palti Hutabarat ada kaitannya dengan dukungan di Pilpres 2024. Todung pun menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Palti pagi buta sekitar pukul 03.00 WIB. 
 
"Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok," ucap Todung. 
 
Todung menegaskan, Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal memberikan pendampingan hukum kepada Palti. "TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan," kata  Todung Mulya Lubis. 
 
Pihak kepolisian diminta untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti.  Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatra Utara. Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 
 
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan