Bandung: Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi lambang klub motor Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB 1% MC) di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Hal itu sesuai penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud," kata juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, saat pembacaan penetapan.
Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ mengatakan, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi. Hal tersebut pun diakuinya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," ujar Jhoni.
Jhoni menuturkan, saat ini eksekusi lambang klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung. "Dan eksekusi sudah di lakukan barusan," sahutnya.
Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas lambang klub motor tersebut.
"Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.
Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan lambang BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum. "Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk kedalam penggelapan barang sita," ungkapnya.
"Hak merk ini sudah milik kita dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik buat kakak kaka semua," tegasnya.
Bandung: Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi lambang klub motor Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB 1% MC) di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Hal itu sesuai penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud," kata juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, saat pembacaan penetapan.
Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ mengatakan, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi. Hal tersebut pun diakuinya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," ujar Jhoni.
Jhoni menuturkan, saat ini eksekusi lambang klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung. "Dan eksekusi sudah di lakukan barusan," sahutnya.
Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas lambang klub motor tersebut.
"Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.
Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan lambang BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum. "Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk kedalam penggelapan barang sita," ungkapnya.
"Hak merk ini sudah milik kita dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik buat kakak kaka semua," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)