Makassar: Oknum pegawai honorer Dinas Sosial Kota Makassar ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar. Pegawai itu ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Desember 2023 kemarin.
"Terlapor sudah kita tangkap kita juga sudah tetapkan sebagai tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.
Syahuddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan pegawai negeri terhadap anak di bawah umur itu berawal saat korban hendak mendaftar ke salah satu sekolah SMK di Kota Makassar.
Mengetahui hal itu pelaku berinisial MAS 25, kemudian menawarkan diri untuk membantu korban yang tidak lain adalah sepupunya sendiri agar bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun ternyata ada keinginan diluar itu.
"Mulai bulan Mei kemarin intens berhubungan dengan korban karena mau dimasukkan ke sekolah," jelasnya.
Korban yang sudah girang karena akan masuk ke sekolah impian tidak menyangka bahwa syarat yang harus ditanggung untuk bisa masuk ke sekolah tersebut adalah melayani nafsu bejat MAS.
Pelaku mengancam jika tidak memenuhi nafsunya bejatnya itu, korban tidak akan dibantu untuk masuk ke sekolah impiannya itu. Dari situlah hubungan keduanya intens.
"Kemudian usaha dari tersangka berhasil memasukkan ke sekolah yang diinginkan korban. Setelah masuk sekolah korban intens berhubungan dengan pelaku," ujarnya.
Namun seiring berjalannya waktu, orang tua korban merasa ada yang aneh dengan tubuh anaknya. Kemudian mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi sehingga tubuhnya seperti itu dan mengetahui perbuatan pelaku hingga diketahui anaknya tengah hamil.
"Ada kelainan pada postur tubuhnya, ada tanda-anda kehamilan sehingga bertanya pada anaknya," ungkapnya.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Pelaku pun langsung ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Makassar: Oknum pegawai honorer Dinas Sosial Kota Makassar ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar. Pegawai itu ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Desember 2023 kemarin.
"Terlapor sudah kita tangkap kita juga sudah tetapkan sebagai tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.
Syahuddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan pegawai negeri terhadap anak di bawah umur itu berawal saat korban hendak mendaftar ke salah satu sekolah SMK di Kota Makassar.
Mengetahui hal itu pelaku berinisial MAS 25, kemudian menawarkan diri untuk membantu korban yang tidak lain adalah sepupunya sendiri agar bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun ternyata ada keinginan diluar itu.
"Mulai bulan Mei kemarin intens berhubungan dengan korban karena mau dimasukkan ke sekolah," jelasnya.
Korban yang sudah girang karena akan masuk ke sekolah impian tidak menyangka bahwa syarat yang harus ditanggung untuk bisa masuk ke sekolah tersebut adalah melayani nafsu bejat MAS.
Pelaku mengancam jika tidak memenuhi nafsunya bejatnya itu, korban tidak akan dibantu untuk masuk ke sekolah impiannya itu. Dari situlah hubungan keduanya intens.
"Kemudian usaha dari tersangka berhasil memasukkan ke sekolah yang diinginkan korban. Setelah masuk sekolah korban intens berhubungan dengan pelaku," ujarnya.
Namun seiring berjalannya waktu, orang tua korban merasa ada yang aneh dengan tubuh anaknya. Kemudian mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi sehingga tubuhnya seperti itu dan mengetahui perbuatan pelaku hingga diketahui anaknya tengah hamil.
"Ada kelainan pada postur tubuhnya, ada tanda-anda kehamilan sehingga bertanya pada anaknya," ungkapnya.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Pelaku pun langsung ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)