"Pemkot Manado menangani kemiskinan ekstrem dengan target tidak ada miskin ekstrem pada tahun 2024," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, di Manado, Selasa, 7 November 2023.
Baca: Penduduk Miskin di Surabaya Diklaim Berkurang 1.840 Jiwa
|
Dia mengatakan sampai 3 November 2023 ada sebanyak 475 warga Kota Manado yang terdata sebagai miskin ekstrem, yakni dalam kondisi pengeluaran per bulan per orang di bawah Rp320 ribu.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Sesuai amanat UUD RI 1945 itu, untuk warga miskin ekstrem yang sudah tidak bisa produktif dan tidak mempunyai keluarga atau pengasuh dibiayai oleh Pemkot Manado, supaya keluar dari kondisi miskin ekstrem, termasuk difasilitasi untuk tinggal di rumah jompo.
Baca: Ribuan Warga Palangka Raya Terindikasi Masuk Kemiskinan Ekstrem
|
Untuk yang masih produktif, kata Wali Kota Manado, akan diberikan pelatihan dan kesempatan agar bisa produktif sehingga bisa menangani diri sendiri dan keluarga untuk keluar dari kondisi miskin ekstrem, termasuk diberikan kesempatan untuk tinggal di rumah susun sewa milik pemkot.
"Saya berharap masyarakat bisa menginformasikan kalau ada masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem kepada ketua-ketua lingkungan untuk diinput di aplikasi Pemkot Manado. Bersama-sama kita wujudkan Kota Manado yang maju dan sejahtera," jelas Andrei Angouw.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News