Manado: Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pengedar obat keras, yang beroperasi di wilayah Manado dan sekitarnya. Tersangka berinisial SD alias Ateng, 38, ini ditangkap di rumahnya di Lorong Susuge, Lingkungan II, Tumumpa, Tuminting, Manado.
Kabi Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan, yang sering mendapati tersangka bertransaksi obat keras.
"Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini, akhirnya dibekuk pada Senin sore, sekitar pukul 16.00 Wita," kata Ibrahim, Rabu, 20 Februari 2019 di Mapolda Sulut.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Tompo, polisi berhasil menyita 10.500 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Selain barang bukti obat keras, tim menyita ponsel, dan rekening koran setoran bank yang diduga sebagai bukti pembayaran obat keras dari pelanggan tersangka.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba. Tersangka dijerat pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Tompo.
Manado: Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pengedar obat keras, yang beroperasi di wilayah Manado dan sekitarnya. Tersangka berinisial SD alias Ateng, 38, ini ditangkap di rumahnya di Lorong Susuge, Lingkungan II, Tumumpa, Tuminting, Manado.
Kabi Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan, yang sering mendapati tersangka bertransaksi obat keras.
"Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini, akhirnya dibekuk pada Senin sore, sekitar pukul 16.00 Wita," kata Ibrahim, Rabu, 20 Februari 2019 di Mapolda Sulut.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Tompo, polisi berhasil menyita 10.500 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Selain barang bukti obat keras, tim menyita ponsel, dan rekening koran setoran bank yang diduga sebagai bukti pembayaran obat keras dari pelanggan tersangka.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba. Tersangka dijerat pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Tompo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)