Madiun: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjanjanto menegaskan akan mengawal secara langsung serifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren tanpa diskriminasi. Salah satunya dengan menyerahkan langsung sejumlah sertifikat rumah ibadah.
Sebagai wujud nyata dari gerakan tersebut, Hadi menyerahkan 22 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir di Masjid At Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu, 29 Maret 2023.
Hadi mengatakan, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat, salah satunya dengan memberikan sertifikat.
"Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, kita menjamin kebebasan umat untuk beragama dengan aman. Presiden menyatakan juga bahwa beribadah dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, di lapangan saya segera menindaklanjuti dengan menyertifikatkan tanah-tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah seluruhnya supaya mereka-mereka ketika melaksanakan ibadah juga merasa aman dan khusyuk," ujar Hadi.
Hadi juga mengimbau tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendaftarkan tanah-tanah rumah ibadahnya. Pihaknya bersama Pemkab Madiun telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat.
"Tadi saya sampaikan kepada tokoh agama, apabila masih ada tempat ibadah belum tersertifikat, segera daftarkan. Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa BPHTB-nya sudah dibebaskan. Jadi, silakan daftar. Semoga tahun 2023 ini Kabupaten Madiun habis, sudah tidak ada lagi masalah tanah tempat ibadah," ujar Menteri Hadi.
Turut hadir pada kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf, beberapa Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Tansri; serta Bupati Madiun, Ahmad Damawi.
Madiun: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjanjanto menegaskan akan mengawal secara langsung serifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren tanpa diskriminasi. Salah satunya dengan menyerahkan langsung sejumlah sertifikat rumah ibadah.
Sebagai wujud nyata dari gerakan tersebut, Hadi menyerahkan 22 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir di Masjid At Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu, 29 Maret 2023.
Hadi mengatakan, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat, salah satunya dengan memberikan sertifikat.
"Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, kita menjamin kebebasan umat untuk beragama dengan aman. Presiden menyatakan juga bahwa beribadah dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, di lapangan saya segera menindaklanjuti dengan menyertifikatkan tanah-tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah seluruhnya supaya mereka-mereka ketika melaksanakan ibadah juga merasa aman dan khusyuk," ujar Hadi.
Hadi juga mengimbau tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendaftarkan tanah-tanah rumah ibadahnya. Pihaknya bersama Pemkab Madiun telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat.
"Tadi saya sampaikan kepada tokoh agama, apabila masih ada tempat ibadah belum tersertifikat, segera daftarkan. Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa BPHTB-nya sudah dibebaskan. Jadi, silakan daftar. Semoga tahun 2023 ini Kabupaten Madiun habis, sudah tidak ada lagi masalah tanah tempat ibadah," ujar Menteri Hadi.
Turut hadir pada kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf, beberapa Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Tansri; serta Bupati Madiun, Ahmad Damawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)