Tanjungpinang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data pemilih.
Anggota KPU Kepri, Arison, mengatakan seluruh penyelenggara pemilu termasuk anggota pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih. Pantarlih dilarang memberikan atau menyebarkan identitas pemilih, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) kepada pihak lain.
"Bahkan jajaran KPU kabupaten dan kota tidak memiliki kewajiban untuk mendistribusikan data pemilih kepada Bawaslu kabupaten dan kota, kecuali permintaan data itu dilakukan sesuai prosedur formal," kata Arison di Tanjungpinang, Kamis, 16 Februari 2023.
Pemberian data pemilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Kepri serta KPU kabupaten dan kota sesuai prosedur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Perlindungan data pemilih bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Saya sudah mewanti-wanti kepada jajaran KPU kabupaten dan kota agar melindungi data pemilih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Arison mengemukakan pemerintah melindungi data pribadi seluruh warga negara, termasuk untuk kepentingan pemilu dan pilkada. Kebocoran data pribadi, yang dimanfaatkan untuk kejahatan melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami berharap tidak ada satu pun data pribadi pemilih yang diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur," ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, juga mengingatkan jajarannya sampai di tingkat kelurahan untuk melindungi data pemilih. Perlindungan data pribadi untuk kepentingan pemilu dan pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Kami juga melakukan berbagai upaya agar data pemilih yang dikantongi jajaran KPU Kepri tidak bocor, dan disalahgunakan pihak tertentu," ujar Said.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tanjungpinang: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Provinsi
Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data
pemilih.
Anggota KPU Kepri, Arison, mengatakan seluruh penyelenggara pemilu termasuk anggota pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih. Pantarlih dilarang memberikan atau menyebarkan identitas pemilih, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) kepada pihak lain.
"Bahkan jajaran KPU kabupaten dan kota tidak memiliki kewajiban untuk mendistribusikan data pemilih kepada Bawaslu kabupaten dan kota, kecuali permintaan data itu dilakukan sesuai prosedur formal," kata Arison di Tanjungpinang, Kamis, 16 Februari 2023.
Pemberian data pemilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Kepri serta KPU kabupaten dan kota sesuai prosedur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Perlindungan data pemilih bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Saya sudah mewanti-wanti kepada jajaran KPU kabupaten dan kota agar melindungi data pemilih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Arison mengemukakan pemerintah melindungi data pribadi seluruh warga negara, termasuk untuk kepentingan pemilu dan pilkada. Kebocoran data pribadi, yang dimanfaatkan untuk kejahatan melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami berharap tidak ada satu pun data pribadi pemilih yang diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur," ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, juga mengingatkan jajarannya sampai di tingkat kelurahan untuk melindungi data pemilih. Perlindungan data pribadi untuk kepentingan pemilu dan pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Kami juga melakukan berbagai upaya agar data pemilih yang dikantongi jajaran KPU Kepri tidak bocor, dan disalahgunakan pihak tertentu," ujar Said.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)