Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Senin, 06 Maret 2023. Dok. Polda Lampung
Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Senin, 06 Maret 2023. Dok. Polda Lampung

Oknum Polisi Diduga Dalangi Pengolahan Minyak Mentah Menyaru Pertalite

Lampost • 08 Maret 2023 09:48
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 6 Maret 2023.
 
Gudang yang digunakan untuk mengolah minyak mentah dari Palembang menjadi BBM standar Pertamina itu diduga milik oknum polisi.
 
"Menurut keterangan warga sekitar, bahwa gudang tersebut sudah beroperasi sekitar 1 tahun dan terakhir kegiatan 1 minggu lalu. Setiap datang mobil yang digunakan truk colt diesel dan setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Bisa Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Lho!

Dari hasil penggerebekan, lanjut Pandra, petugas mengamankan barang bukti 9 unit tandon kapasitas 1000 liter. Dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7.000 liter.

"Petugas juga mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 buah tong serta 4 buah ember," jelas Pandra,
 
Dia menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang oang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp60.000.000.000.
 
"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ucapnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan