Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

5 Anggota Perguruan Silat di Tuban Serang Rumah Warga

MetroTV • 26 Juli 2023 09:17
Tuban: Sekelompok oknum perguruan silat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berulah. Akibatnya, rumah milik warga rusak dan satu unit motor terbakar. Dari peristiwa tersebut, sedikitnya polisi menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku.
 
Satreskrim Polres Tuban menangkap lima orang diduga melakukan aksi pengerusakan dan pembakaran sepeda motor milik korban ADP, 22,  warga Kecamatan Plumpang, Tuban.
 
Pengerusakan tersebut dilakukan oleh salah satu perguruan silat, yang saat itu sedang melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel menuju ke Kota Tuban pada saat pengesahan warga (anggota) baru perguruan silat.

Kelima orang tersebut yakni MI, 27, NO, 23, NA, 23, MK, 19. Diketahui keempat pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Grabagan. Sementara itu, satu anak masih berkonflik dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur.
 
"Kelima pemuda tersebut kita amankan karena diduga terkait dengan peristiwa pengerusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi yang dilakukan oleh oknum salah satu perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Baca: Rumah Ketua Relawan Anies Baswedan Ciamis Diserang ODGJ

Peristiwa pengerusakan itu terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023 saat sekelompok pemuda yang diduga sebagai oknum salah satu perguruan silat sedang melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel akan menuju ke Kota Tuban yang melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Plumpang dengan Rengel tepatnya di desa Talun Kecamatan Plumpang.
 
"Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang tersebut melempari rumah warga dengan batu dan merusak 1 unit motor Honda Beat warna putih dengan nopol S 5560F G yang sedang diparkir dibelakang rumah warga," tambahnya.
 
Tak berhenti disitu, setelah melakukan pengrusakan, massa kemudian melanjutkan arak-arakan menuju Tuban. Namun, saat tiba di pertigaan Pakah massa dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali. Karena dihalau oleh petugas, akhirnya massa kembali menuju arah Rengel.
 
Namun, sesampainya di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang masa tersebut kembali melakukan pengerusakan terhadap satu unit motor Merk Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW dengan cara dilempar batu dan dibakar.
 
"Pengerusakan itu diduga dampak dari penyekatan, dan disuruh kembali sehingga emosi sehingga bakar motor dan rusak rumah warga," tuturnya.
 
Kapolres kelahiran Bojonegoro menjelaskan, padahal pada saat sepekan sebelum pelaksanaan kegiatan, ketua cabang perguruan sudah menghimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan.
 
Alasan pelarangan untuk menghadiri kegiatan tersebut di antaranya, lokasi padepokan yang akan dijadikan tempat kegiatan terlalu sempit tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang kecuali yang akan disahkan. 
 
"Ini yang harus di sadari seluruh perguruan yang ada di wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya" tutur Suryono.
 
Dengan adanya kejadian tersebut, untuk membuat efek jera pihaknya akan melakukan tindakan tegas salah satunya dengan melakukan penyidikan. Harapannya ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana.
 
"Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini," tegasnya.
 
Polres Tuban akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada ada pelaku lain."Kita tidak berhenti disini, kita akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," pungkasnya.
 
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan