Pengacara Ginda Percaya Mapolda Lampung Proses Laporan Tiktokers Bima
Antara • 17 April 2023 21:47
Lampung: Pengacara Ginda Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya terhadap Tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan Lampung sebagai Provinsi Dajal.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Ginda di Bandar Lampung, Senin, 17 April 2023.
Dia menegaskan melaporkan Tiktokers Bima bukan karena mengkritik infrastruktur Provinsi Lampung. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan Dajal.
"Kami garis bawahi pernyataan Dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," ucap dia.
Ginda menambahkan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi. Untuk pasal sendiri, Bima dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Lampung: Pengacara Ginda Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya terhadap Tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan Lampung sebagai Provinsi Dajal.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Ginda di Bandar Lampung, Senin, 17 April 2023.
Dia menegaskan melaporkan Tiktokers Bima bukan karena mengkritik infrastruktur Provinsi Lampung. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan Dajal.
"Kami garis bawahi pernyataan Dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," ucap dia.
Ginda menambahkan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi. Untuk pasal sendiri, Bima dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)