Ketua remaja masjid jadi tersangka kasus pelecahan seksual (berpakai tahanan warga oranye). Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Ketua remaja masjid jadi tersangka kasus pelecahan seksual (berpakai tahanan warga oranye). Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Kencanduan Video Porno, Ketua Remaja Masjid Lecehkan Puluhan Anak

Ahmad Mustaqim • 06 Februari 2023 16:28
Sleman: Puluhan anak di bawah umur di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), jadi korban pelecahan seksual. Beberapa korban dilecehkan saat tidur di masjid.
 
"Pelaku inisial AS, 28 tahun merupakan warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, di Mapolresta Sleman, Senin, 6 Februari 2023.
 
Baca: Balita 3,5 Tahun Diduga Dicabuli Eks Legislator Manggarai Timur NTT

Safiudin mengatakan kasus itu terungkap pertama kali saat korban inisial ANNH, 16, memberanikan diri terbuka atas kejadian yang dialami. Korban tersebut alami pelecehan seksual pada Sabtu, 14 Januari 2023.
 
"Pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke tubun korban hingga spermanya keluar. Korban dan pelaku sama-sama masih mengenakan pakaian," jelas Safiudin.

Ia mengatakan pelecahan seksual itu dilakukan di lantai 2 salah satu masjid di Kecamatan Gamping. Peristiwa itu terjadi saat dini hari. Pelaku merupakan ketua remaja masjid di kampung tempat tinggalnya.
 
Setelah kejadian itu, ANNH memberitahu ke orang tua dan teman-temannya soal peristiwa usai rapat persiapan menyambut bulan ramadan itu. Kemudian, para korban lain juga berani terbuka.
 
"Korban rata-rata masih di bawah umur, sekarang ada yang sudah beranjak dewasa," ungkapnya.
 
Dalam perkembangannya, ada 5 korban yang berani berbicara dan telah diperiksa polisi. Sementara, pelaku menyebut korbannya ada sebanyak 9 orang.
 
Setelah melakukan identifikasi, polisi mendapati korban AS lebih dari 20 bocah laki-laki. Mereka merupakan warga di sekitar masjid.
 
"Pelaku melakukannya sejak 2013. Mulai sering melakukannya pada 2019. Sebagian dilakukan di lantai 2 masjid, ada juga di sebuah kos," katanya.
 
Safiudin mengatakan pelaku yang kini berstatus tersangka mengaku sebelum 2013 sering mendapat kiriman video porno dari media sosial. Menurut Safiudin, AS tak bisa menahan nafsu dan melampiaskannya ke anak-anak atau remaja masjid.
 
"Alat bukti yang kami dapatkan hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologis," ujarnya.
 
Kini AS ditahan di Mapolresta Sleman. Polisi menjerat AS dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu dengan pasal 292 KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan