Hulu Sungai Selatan: Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Daha Selatan menciduk tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selatan karena terkait penyalahgunaan sabu di Tumbukan Banyu, Daha Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, mengatakan petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu.
"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Purwadi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis, 2 Maret 2023.
Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu.
Purwadi yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram, saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.
Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, Nida Guslaili R, mengaku telah menerima informasi penangkapan tiga anggota PPS yang baru dilantik sekitar sebulan lalu itu.
Nida mengungkapkan ketiga orang itu bertugas sebagai anggota PPS Kecamatan Daha Selatan.
"KPU HSS menyerahkan proses hukum ketiga itu kepada yang pihak berwajib," ungkap Nida.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Hulu Sungai Selatan: Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Daha Selatan menciduk tiga anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selatan karena terkait penyalahgunaan
sabu di Tumbukan Banyu, Daha Selatan,
Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, mengatakan petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu.
"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Purwadi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis, 2 Maret 2023.
Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu.
Purwadi yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram, saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.
Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, Nida Guslaili R, mengaku telah menerima informasi penangkapan tiga anggota PPS yang baru dilantik sekitar sebulan lalu itu.
Nida mengungkapkan ketiga orang itu bertugas sebagai anggota PPS Kecamatan Daha Selatan.
"KPU HSS menyerahkan proses hukum ketiga itu kepada yang pihak berwajib," ungkap Nida.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)