Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar uang palsu berinisial BRG, 26, warga Cibeber, Kota Cilegon, Banten, saat beraksi di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak Rp10 juta uang palsu berhasil disita dari pria yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh.
"Total ada uang senilai Rp10,3 juta berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil disita dari pelaku," kata Zain di Tangerang, Senin, 22 Mei 2023.
Zain menuturkan pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut, dengan membayarnya menggunakan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korbannya bernama Arianto yang merupakan pedagang permainan tersebut.
"Jadi pelaku ini sebelumnya ditangkap warga, karena pedagang permainan tersebut menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," jelasnya.
Zain menjelaskan korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi guna menyelidiki lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkapnya.
Zain menambahkan saat petugas menggeledah kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, pihaknya menemukan uang palsu lainnya senilai Rp8,9 juta yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10,300,000, dalam pecahan seratus ribu rupiah," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar
uang palsu berinisial BRG, 26, warga Cibeber, Kota Cilegon, Banten, saat beraksi di Pasar Malam Cipondoh,
Kota Tangerang. Sebanyak Rp10 juta uang
palsu berhasil disita dari pria yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh.
"Total ada uang senilai Rp10,3 juta berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil disita dari pelaku," kata Zain di Tangerang, Senin, 22 Mei 2023.
Zain menuturkan pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut, dengan membayarnya menggunakan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korbannya bernama Arianto yang merupakan pedagang permainan tersebut.
"Jadi pelaku ini sebelumnya ditangkap warga, karena pedagang permainan tersebut menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," jelasnya.
Zain menjelaskan korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi guna menyelidiki lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkapnya.
Zain menambahkan saat petugas menggeledah kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, pihaknya menemukan uang palsu lainnya senilai Rp8,9 juta yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10,300,000, dalam pecahan seratus ribu rupiah," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)