NTT: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka dan maju dalam kontestan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menerima surat keputusan pemberhentian jabatan.
Asisten Administrasi Umum Pemda Sikka, Robertus Ray, mengatakan ada enam PNS diberikan SK pemberhentian jabatan. Keenam PNS itu, yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Kabupaten Sikka Thomas Petrus Lameng, Sekertaris Bapelitbang Agustinus Boy Satrio, Sekertaris Dinas Pertanian Sikka Viator Nong, dan Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Yance Padeng.
Lalu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Alok Timur Melkianus Masar Gobang, dan Fungsional Umum Kesbangpol Gabriel Ola. Menurut dia, keenam PNS itu diberhentikan dari jabatan dikarenakan mereka memilih maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Saya sudah serahkan SK pemberhentian jabatan karena mereka mengikuti pileg 2024," papar Robertus.
Baca: Ini Cara Cek Apakah Namamu Dicatut Sebagai Anggota Parpol |
Ia menuturkan keenam orang PNS itu juga sedang dalam proses pensiun. Meski keenam PNS itu sudah terdaftar sebagai calon legislatif tapi mereka tetap menerima gajinya.
"Iya gaji mereka tetap diterima sebagai PNS sampai tanggal pensiun masing-masing PNS itu," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di