Tangerang: Dua sekuriti perumahan di Tangerang, Rohman dan Ade Firmansyah, tewas setelah menenggak minuman keras yang dioplosnya sendiri. Keduanya meminum miras oplosannya sendiri secara berturut-turut sejak Sabtu 7 April hingga Senin 9 April 2018. Keduanya meninggal pada Selasa 10 April 2018.
"Mereka menenggak miras yang dioplos dari berbagai campuran minuman," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Kamis 12 April 2018.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah botol minuman berbagai merek yang telah kosong yakni 7 botol Vodka, 2 kosong Mension, 2 kosong minuman berenergi, 3 botol kosong minuman bersoda.
Alexander mengatakan, untuk memastikan kematian, polisi bakal meminta persetujuan keluarga untuk membongkar makam dan dilanjutkan autopsi.
"Barang bukti diperiksakan ilmiah melalui Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk dapat menentukan komposisi bahan yang terkandung pada minuman yang dikonsumsi korban,” kata Alex.
Selain itu, polisi juga meminta hasil rekam medis salah satu pelaku. Polisi pun, kata Alex, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait miras yang dikonsumsi keduanya.
Alex mengungkap, pihaknya pun telah menetapkan penjual miras. Penjual berinisial RJ, 50, sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun,” tambahnya.
Tangerang: Dua sekuriti perumahan di Tangerang, Rohman dan Ade Firmansyah, tewas setelah menenggak minuman keras yang dioplosnya sendiri. Keduanya meminum miras oplosannya sendiri secara berturut-turut sejak Sabtu 7 April hingga Senin 9 April 2018. Keduanya meninggal pada Selasa 10 April 2018.
"Mereka menenggak miras yang dioplos dari berbagai campuran minuman," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Kamis 12 April 2018.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah botol minuman berbagai merek yang telah kosong yakni 7 botol Vodka, 2 kosong Mension, 2 kosong minuman berenergi, 3 botol kosong minuman bersoda.
Alexander mengatakan, untuk memastikan kematian, polisi bakal meminta persetujuan keluarga untuk membongkar makam dan dilanjutkan autopsi.
"Barang bukti diperiksakan ilmiah melalui Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk dapat menentukan komposisi bahan yang terkandung pada minuman yang dikonsumsi korban,” kata Alex.
Selain itu, polisi juga meminta hasil rekam medis salah satu pelaku. Polisi pun, kata Alex, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait miras yang dikonsumsi keduanya.
Alex mengungkap, pihaknya pun telah menetapkan penjual miras. Penjual berinisial RJ, 50, sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)