medcom.id, Serang: Satuan Narkoba Polres Serang Kota meringkus seorang wanita yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis hexymer atau eximer. Dia dicokok saat berada di warung kopi di Keluarahan Banten, Kasemen, Serang pada Kamis 28 September 2017 lalu.
"Kronologis kejadiannya berawal pada Kamis, 28 September 2017, sekira jam 21.30 WIB, di TKP Polisi melakukan penggerebekan terhadapa tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Ivan Adhitira, Sabtu 30 September 2017.
Tersangka bernama Rubiah, 42, seorang ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 213 butir pil Hexymer dan 60 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi lima butir. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Serang Kota.
Dia disangkakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
medcom.id, Serang: Satuan Narkoba Polres Serang Kota meringkus seorang wanita yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis hexymer atau eximer. Dia dicokok saat berada di warung kopi di Keluarahan Banten, Kasemen, Serang pada Kamis 28 September 2017 lalu.
"Kronologis kejadiannya berawal pada Kamis, 28 September 2017, sekira jam 21.30 WIB, di TKP Polisi melakukan penggerebekan terhadapa tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Ivan Adhitira, Sabtu 30 September 2017.
Tersangka bernama Rubiah, 42, seorang ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 213 butir pil Hexymer dan 60 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi lima butir. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Serang Kota.
Dia disangkakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)