Jember: Siswa SMKN 2 Jember berinisial MRR menganiaya temannya RAP hingga tewas. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal pacarnya terus diganggu korban.
"Memang benar pelaku ini kesal dengan korban karena teman dekat atau pacar pelaku selalu digoda korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kendati demikian, polisi masih akan terus menelusuri kebenaran motif tersebut. Salah satunya dengan membandingkan keterangan sejumlah saksi lain. Penyidik juga mencocokkan bukti petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami dalami motifnya. Ini terus penyelidikan secara intensif. Penyidik mengumpulkan bahan keterangan dan berusaha mendapatkan bukti-bukti. Tentu akan kami sampaikan di setiap perkembangannya," tutur Dika.
Selain itu, polisi akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit tentang kondisi jenazah korban melalui pemeriksaan luar. "Pemeriksaan luar dulu. Belum sampai autopsi jika tanpa ada izin dari keluarga korban," jelas Dika.
Kini, kasus tersebut ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, terduga pelaku maupun korban sama-sama sebagai anak di bawah umur.
Jember: Siswa SMKN 2 Jember berinisial MRR
menganiaya temannya RAP hingga tewas. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal pacarnya terus diganggu korban.
"Memang benar pelaku ini kesal dengan korban karena teman dekat atau
pacar pelaku selalu digoda korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kendati demikian, polisi masih akan terus menelusuri kebenaran
motif tersebut. Salah satunya dengan membandingkan keterangan sejumlah saksi lain. Penyidik juga mencocokkan bukti petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami dalami motifnya. Ini terus penyelidikan secara intensif. Penyidik mengumpulkan bahan keterangan dan berusaha mendapatkan bukti-bukti. Tentu akan kami sampaikan di setiap perkembangannya," tutur Dika.
Selain itu, polisi akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit tentang kondisi jenazah korban melalui pemeriksaan luar. "Pemeriksaan luar dulu. Belum sampai autopsi jika tanpa ada izin dari keluarga korban," jelas Dika.
Kini, kasus tersebut ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, terduga pelaku maupun korban sama-sama sebagai anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)