"Kami yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan, kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwa Tuankotta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Atas vonis tersebut, kata Ichwan, Bahar bin Smith tidak akan melakukan banding. Namun, pihaknya juga tentu menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan. Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa, karena jaksa memutuskan pikir-pikir," kata dia.
Baca juga: Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Hakim: Yang Benar ya Benar, Yang Salah ya Salah! |
Selain itu, Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith sudah menjalani masa hukuman enam bulan. Oleh karenanya, Bahar kini hanya tinggal menyelesaikan sisa masa kurungannya.
"Habib (Bahar) sudah menjalani masa hukuman 6 bulan, besok. Sisa menunggu waktu saja, 1 minggu ke depan. Tetapi ini masih diitung-itung dulu," ucap Ichwan.
Sebelumnya, majels hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Bahar bin Smith. Hakim menilai bahwa Bahar telah menyebarkan berita tak pasti dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id