Bahar bin Smith usai menjalani sidang vonis di PN Bandung (Medcom.id/P Aditya)
Bahar bin Smith usai menjalani sidang vonis di PN Bandung (Medcom.id/P Aditya)

Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Hakim: Yang Benar ya Benar, Yang Salah ya Salah!

P Aditya Prakasa • 16 Agustus 2022 13:05
Bandung:Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara. Ia pun menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, itu memberikan keadilan.
 
Bahar bin Smith tak membantah putusan hakim terkait putusan bersalah atas penyebran berita bohong.
 
"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar, usai mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Namun hakim Dodong Rusdani memotong perkataan dari Bahar bin Smith tersebut. Dia mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
 
Baca juga:  Ceramah Bohong, Bahar Bin Smith Diganjar 6 Bulan Penjara

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun yang benar, ya benar dan salah ya salah," kata Dodong.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Kepada hakim, JPU mengatakan akan pikir-pikir dahulu.
 
"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.
 
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menilai terdakwa telah menyebarkan berita tidak pasti dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan