Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung
Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung

Ceramah Bohong, Bahar Bin Smith Diganjar 6 Bulan Penjara

P Aditya Prakasa • 16 Agustus 2022 12:48
Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Bahar bin Smith. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penyebaran berita tidak pasti kepada masyarakat.
 
Hakim menyatakan Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani di PN Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
Baca juga: Bahar bin Smith Kekeh Tak Bersalah

Putusan hakim tersebut disambut meriah oleh para pendukung Bahar bin Smith yang telah memenuhi ruang sidang. Resposn puas dan tak puas dari diperlihatkan oleh para pendukung Bahar bin Smith.
 
"Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung. 
 
Bahar sebelumnya disidang akibat ceramahnya di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.
 
Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan. 
 
Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan