Ciamis: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap seorang oknum guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berinisial KR, 51, warga Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Ia ditangkap setelah menyebarkan foto dan video mesum berdurasi 2,5 detik ke group whatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya sudah menerima laporan adanya peredaran video mesum. Pelapor adalah perempuan yang ada di video tersebut.
"Beredarnya video dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dua orang oknum pengajar di Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, sekarang sudah ada enam orang saksi diperiksa atas perbuatan KR. Karena, bersangkutan secara sengaja menyebarkan video tersebut ke dalam grup WhatsApp PGRI karena tersangka sakit hati setelah diputus oleh LR," kata Tony, Selasa, 27 September 2022.
Tony mengatakan keduanya menjalin asmara di tempat kerja sebagai pendidik sejak tahun 2016. Hubungan mereka sempat putus dan rujuk kembali meski masing-masing telah memiliki istri dan suami sah.
KR dijerat Pasal 29 UUD Nomor 44 Tahun 2008 tentang Membuat, Memproduksi, Memperbanyak, Mengandakan, Menyiarkan, Menyebarluaskan, Mengimfor, Mengekspor, Menjualbelikan, Menawarkan, Menyewakan, dan Menyediakan Pornografi. Ia terancam hukuman paling singkat 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Ciamis: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap seorang oknum guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
(PNS) berinisial KR, 51, warga Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Ia ditangkap setelah menyebarkan foto dan
video mesum berdurasi 2,5 detik ke group whatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia
(PGRI).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya sudah menerima laporan adanya peredaran video mesum. Pelapor adalah perempuan yang ada di video tersebut.
"Beredarnya video dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dua orang oknum pengajar di Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, sekarang sudah ada enam orang saksi diperiksa atas perbuatan KR. Karena, bersangkutan secara sengaja menyebarkan video tersebut ke dalam grup WhatsApp PGRI karena tersangka sakit hati setelah diputus oleh LR," kata Tony, Selasa, 27 September 2022.
Tony mengatakan keduanya menjalin asmara di tempat kerja sebagai pendidik sejak tahun 2016. Hubungan mereka sempat putus dan rujuk kembali meski masing-masing telah memiliki istri dan suami sah.
KR dijerat Pasal 29 UUD Nomor 44 Tahun 2008 tentang Membuat, Memproduksi, Memperbanyak, Mengandakan, Menyiarkan, Menyebarluaskan, Mengimfor, Mengekspor, Menjualbelikan, Menawarkan, Menyewakan, dan Menyediakan Pornografi. Ia terancam hukuman paling singkat 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)