Polisi menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram
Polisi menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram

Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

P Aditya Prakasa • 21 Desember 2022 23:16
Bandung: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap pengedar  sabu berinisial SG. Barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram siap edar disita polisi dari tangan pelaku.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap peredaran sabu di Kota Bandung.
 
"Tanggal 4 Desember 2022, anggota melakukan penyelidikan di Batununggal kemudian menangkap SG dan didapatkan 12 bungkus sabu dengan berat 86 gram," kata Fauzan di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, 21 Desember 2022.
 
Baca: Polresta Bandung Gagalkan 6 Kg Ganja Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

Kemudian, polisi melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Akhirnya, polisi kemudian mendapatkan barang bukti sabu lainnya dengan berat kurang lebih 1,498 gram di kamar kosnya.

"Total barang bukti sabu-sabu ada 1,5 kilogram lebih," ucap Fauzan.
 
Fauzan mengungkapkan, SG diperintahkan sebagai oleh seseorang yang masih dalam pengejaran untuk mengedarkan sabu tersebut di Kota Bandung.
 
"SG diberikan upah atau imbalan sebesar 30 juta untuk mengedarkan sabu itu di wilayah Kota Bandung," kata dia.
 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.  "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan