Bupati Lamandau Hendra Lesmana hadir dalam kegiatan isbat nikah di Nanga Bulik, Kamis, 15 Desember 2022. Antara/ HO-Pemkab Lamandau
Bupati Lamandau Hendra Lesmana hadir dalam kegiatan isbat nikah di Nanga Bulik, Kamis, 15 Desember 2022. Antara/ HO-Pemkab Lamandau

Belum Punya Buku Nikah, 48 Pasutri Ikuti Sidang Isbat

Antara • 15 Desember 2022 13:25
Nanga Bulik: Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, membantu puluhan pasangan suami istri (pasutri) di daerah setempat untuk memiliki kelengkapan dokumen nikah yang sah secara hukum. Hal tersebut terealisasi melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.
 
"Kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait, kepada warga yang belum dicatatkan nikahnya selama ini," kata Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, di Nanga Bulik, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Baca: Girangnya Iriana Jokowi Bertemu Sosok Ini di Pernikahan Kaesang-Erina

Sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan sipil 2022 dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Lamandau.
 
Isbat nikah merupakan proses untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama Islam, tetapi status perkawinan belum tercatat secara hukum atau di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang.

Hendra berharap melalui kegiatan ini penertiban akta perkawinan buku nikah dan akta kelahiran semakin optimal, termasuk untuk membantu masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.
 
"Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengedukasi maupun mencegah terjadinya nikah siri dan pernikahan di bawah umur. Kita juga berharap dapat meminimalisir masyarakat yang belum tercatat pernikahannya secara resmi," jelasnya.
 
Ia menjelaskan dengan pelaksanaan isbat nikah, seluruh pasangan suami istri di Lamandau dapat memiliki buku nikah dan dokumentasi administrasi kependudukan secara lengkap karena pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan.
 
"Perkawinan yang dicatatkan akan memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anak, serta memberi jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk waris," ungkapnya.
 
Dalam kesempatan itu, 48 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat. Selain Bupati Hendra Lesmana, turut hadir Wakil Bupati Riko Porwanto, jajaran forkopimda, kepala Kantor Kemenag, sekretaris daerah, kepala OPD, ketua MUI, dan Ketua FKUB Lamandau.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan