Malang: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyiapkan sejumlah upaya dukungan dalam sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan dukungan mulai dari karangan bunga hingga kampanye pesan melalui media sosial.
"Mungkin juga ada aksi damai untuk mendukung JPU, mendukung Majelis Hakim untuk menentukan dan memutuskan perkara ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Arist saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada 20 Juli 2022. Arist mengaku memasrahkan seluruh tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada sidang. Ia berharap hasilnya maksimal seperti yang diharapkan.
"Dengan itu sudah terbukti bahwa terdakwa ini harus menjalani tuntutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Arist menegaskan Komnas PA tidak ada sedikitpun niat untuk menutup sekolah SPI. Sekolah harus tetap berjalan dengan baik, hanya saja manajemennya harus diganti.
"Jadi kita akan maksimal bersama korban akan hadir dan alumni-alumni SPI untuk menunjukkan bahwa tidak ada tujuan untuk menutup SPI. Tetapi tujuannya adalah untuk membersihkan manajemen yang punya perilaku predator seksual seperti yang dilakukan Julianto," ungkapnya.
Arist berharap agar JE dihukum semaksimal mungkin. "Saya tidak menentukan angkanya, tetapi berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 itu dimungkinkan 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin, 11 Juli 2022.
Malang: Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) menyiapkan sejumlah upaya dukungan dalam sidang tuntutan kasus dugaan
pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, pendiri Sekolah
Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan dukungan mulai dari karangan bunga hingga kampanye pesan melalui media sosial.
"Mungkin juga ada aksi damai untuk mendukung JPU, mendukung Majelis Hakim untuk menentukan dan memutuskan perkara ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Arist saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada 20 Juli 2022. Arist mengaku memasrahkan seluruh tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada sidang. Ia berharap hasilnya maksimal seperti yang diharapkan.
"Dengan itu sudah terbukti bahwa terdakwa ini harus menjalani tuntutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Arist menegaskan Komnas PA tidak ada sedikitpun niat untuk menutup sekolah SPI. Sekolah harus tetap berjalan dengan baik, hanya saja manajemennya harus diganti.
"Jadi kita akan maksimal bersama korban akan hadir dan alumni-alumni SPI untuk menunjukkan bahwa tidak ada tujuan untuk menutup SPI. Tetapi tujuannya adalah untuk membersihkan manajemen yang punya perilaku predator seksual seperti yang dilakukan Julianto," ungkapnya.
Arist berharap agar JE dihukum semaksimal mungkin. "Saya tidak menentukan angkanya, tetapi berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 itu dimungkinkan 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin, 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)