Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ANTARA HO-Diskominfo Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ANTARA HO-Diskominfo Surabaya

Izin Holywings di Surabaya Bakal Dicabut Bila Langgar Kesepakatan

Amaluddin • 28 Juni 2022 18:28
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menutup tiga outlet Holywings di wilayahnya. Jika bandel, izin Holywings di Kota Pahlawan akan dicabut selamanya.
 
"Kalau dia nekat buka, berarti melanggar perintah forkopimda untuk meredakan suasana, dan itu sudah mengganggu stabilitas kota bahkan memecah antarumat. Kalau ketahuan buka selama belum tuntas, izinnya akan dicabut," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Selasa, 28 Juni 2022.
 
Eri menegaskan langkah tegas itu dilakukan sampai kasus yang menimpa Holywings tuntas. Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor terkait penutupan outlet Holywings itu.

"Kemarin juga disampaikan ke teman-teman GP Ansor, dari pertemuan itu akhirnya kita sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya untuk ditutup dulu. Saya juga minta Satpol PP melakukan pengawasan ketat," ujarnya.
 
Baca: Holywings Bandung Ditutup

Menurut Eri, langkah penutupan RHU tersebut tepat agar tidak memicu gesekan antarumat beragama di Surabaya. Ketika masalah itu dibiarkan, maka bukan hanya umat muslim dan GP Ansor yang tersakiti, akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat serta umat beragama lainnya. 
 
"Kota Surabaya ini menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama, kalau ada perkara seperti itu ya harus ditutup dulu," ucapnya.
 
Sebelumnya, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, di akun Instagram pada Kamis, 23 Juni 2022. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. 
 
Promosi itu pun menjadi polemik karena viral di media sosial. Namun, unggahan promosi itu telah dihapus usai viral di media sosial. Pihak Holywings pun telah membuat pernyataan maaf melalui akun Instagram.
 
Terkait hal itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial EJD, NDP, DAD, EA, A, dan AAM.  Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan