Karawang: Sebanyak sembilan orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Total 76 botol miras ini langsung diamankan petugas ke Mapolres Karawang. Petugas menyita miras tersebut dari tempat peracikan miras oplosan di sebuah kontrakan Kabupaten Karawang," kata presenter Metro TV, Wahyu Wiwoho dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Minggu, 23 Juni 2022.
Selain menyita miras siap edar, petugas juga mengamankan bahan baku untuk membuat miras oplosan. Di antaranya, alkohol, pewarna, dan pemanis.
Sedikitnya sembilan orang tewas usai mengkonsumsi miras oplosan tersebut. Beberapa korban lainya dievakuasi ke rumah sakit.
"Berdasarkan informasi dari korban yang dirawat, ia mengalami pusing dan mual setelah mengkonsumsi miras oplosan," kata Wahyu
Hingga kini tiga tersangka yang terdiri dari peracik, dan pengedar. Ketiganya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Inisial R peracik, serta Y dan D sebagai pengedar. Kita sudah tetapkan menjadi tersangka," ucap Aldi. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Karawang: Sebanyak sembilan orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Total 76 botol miras ini langsung diamankan petugas ke Mapolres Karawang. Petugas menyita miras tersebut dari tempat peracikan miras oplosan di sebuah kontrakan Kabupaten Karawang," kata presenter Metro TV, Wahyu Wiwoho dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Minggu, 23 Juni 2022.
Selain menyita miras siap edar, petugas juga mengamankan bahan baku untuk membuat miras oplosan. Di antaranya, alkohol, pewarna, dan pemanis.
Sedikitnya sembilan orang tewas usai mengkonsumsi miras oplosan tersebut. Beberapa korban lainya dievakuasi ke rumah sakit.
"Berdasarkan informasi dari korban yang dirawat, ia mengalami pusing dan mual setelah mengkonsumsi miras oplosan," kata Wahyu
Hingga kini tiga tersangka yang terdiri dari peracik, dan pengedar. Ketiganya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Inisial R peracik, serta Y dan D sebagai pengedar. Kita sudah tetapkan menjadi tersangka," ucap Aldi.
(Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)