Banda Aceh: Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjadi korban pemerkosaan. Tidak tanggung-tanggung, gadis tersebut bahkan diperkosa secara bergilir oleh 15 orang pemuda.
Berikut ini fakta-fakta pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun oleh 14 pemuda:
1. Kronologi
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, menuturkan peristiwa bermula saat korban meminjam motor ibunya untuk membeli bakso bakar di Desa Simpang Peut Kuala.
"Namun hingga pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggal tapi anak perempuan itu tak juga belum ditemukan," ujar Machfud, Jumat, 17 Desember 2021.
2. Korban disekap di sebuah kafe
Gadis tersebut disekap di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh selama 2 hari. Di tempat itulah ia diperkosa secara bergilir pada Sabtu malam pekan lalu.
3. Sang ibu mendapat informasi keberadaan korban
Pada Selasa, 14 Desember 2021, seorang saksi berinisial MH menerima panggilan telepon dari teman korban dan menginformasukan keberadaan korban di kafe tersebut.
"Saksi kemudian memberitahu ibu korban. Gerak cepat, ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang," tuturnya.
Ketika sampai dirumah, lanjut dia, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK, 18, dan 13 temannya yang lain.
Ibu korban yang tak terima, langsung melapor ke Polres Nagan Raya dan meminta pelaku ditangkap serta dihukum berat.
4. Barang bukti 3 alat kontrasepsi dan 4 unit ponsel
Polisi langsung bergerak cepat, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga alat kontrasepsi dan empat unit telepon genggam.
5. Sebanyak 9 pelaku ditangkap, sisanya masih buron
Aparat sudah menangkap sebanyak sembilan pelaku pemerkosaan antara lain JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), serta SF (18). Sedangkan 5 pelaku lainnya masih buron yakni DN, IP, AI, AF, dan SR.
"Dengan barang bukti itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya membekuk sembilan pelaku pemerkosaan. Sedangkan lima pelaku lagi masih diburu," jelasnya.
Machfud menyebutkan para pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Banda Aceh: Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjadi korban
pemerkosaan. Tidak tanggung-tanggung, gadis tersebut bahkan diperkosa secara bergilir oleh 15 orang pemuda.
Berikut ini fakta-fakta pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun oleh 14 pemuda:
1. Kronologi
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, menuturkan peristiwa bermula saat korban meminjam motor ibunya untuk membeli bakso bakar di Desa Simpang Peut Kuala.
"Namun hingga pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggal tapi anak perempuan itu tak juga belum ditemukan," ujar Machfud, Jumat, 17 Desember 2021.
2. Korban disekap di sebuah kafe
Gadis tersebut disekap di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh selama 2 hari. Di tempat itulah ia diperkosa secara bergilir pada Sabtu malam pekan lalu.
3. Sang ibu mendapat informasi keberadaan korban
Pada Selasa, 14 Desember 2021, seorang saksi berinisial MH menerima panggilan telepon dari teman korban dan menginformasukan keberadaan korban di kafe tersebut.
"Saksi kemudian memberitahu ibu korban. Gerak cepat, ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang," tuturnya.
Ketika sampai dirumah, lanjut dia, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK, 18, dan 13 temannya yang lain.
Ibu korban yang tak terima, langsung melapor ke Polres Nagan Raya dan meminta pelaku ditangkap serta dihukum berat.
4. Barang bukti 3 alat kontrasepsi dan 4 unit ponsel
Polisi langsung bergerak cepat, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga alat kontrasepsi dan empat unit telepon genggam.
5. Sebanyak 9 pelaku ditangkap, sisanya masih buron
Aparat sudah menangkap sebanyak sembilan pelaku pemerkosaan antara lain JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), serta SF (18). Sedangkan 5 pelaku lainnya masih buron yakni DN, IP, AI, AF, dan SR.
"Dengan barang bukti itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya membekuk sembilan pelaku pemerkosaan. Sedangkan lima pelaku lagi masih diburu," jelasnya.
Machfud menyebutkan para pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)