medcom.id, Denpasar: Penyidik Polda Bali masih belum mengetahui alasan Margriet C Megawe membunuh anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun, Angeline. Sebab, penyidik belum memeriksanya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
"Kalau pemeriksaan yang kemarin-kemarin itu, Margriet masih sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Margriet belum pernah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (29/6/2015).
Kemarin malam, Kombes Pol Hery menyatakan Margriet sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga, jumlah tersangka kasus pembunuhan Angeline menjadi dua orang. Seorang lainnya, yaitu Agustinus Tae, mantan karyawan Margriet, ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah polisi menemukan jenazah Angeline terkubur tak bernyawa pada 10 Juni 2015.
Hery mengatakan penyidik siap memeriksa Margriet sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum belum tampak untuk mendampingi Margriet.
"Bila kuasa hukumnya sudah siap mendampinginya, maka penyidik pun sudah siap memeriksanya," ujarnya.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti. Pertama, kesaksian mahkota dari tersangka Agustinus yang menjelaskan peran Margriet.
Kedua, hasil autopsi dari kedokteran forensik terhadap jenazah Angeline berupa alat bukti keterangan ahli dan surat. Ketiga, pemeriksaan saksi-saksi yang berkesesuaian. Keempat, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
medcom.id, Denpasar: Penyidik Polda Bali masih belum mengetahui alasan Margriet C Megawe membunuh anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun, Angeline. Sebab, penyidik belum memeriksanya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
"Kalau pemeriksaan yang kemarin-kemarin itu, Margriet masih sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Margriet belum pernah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (29/6/2015).
Kemarin malam, Kombes Pol Hery menyatakan Margriet sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga, jumlah tersangka kasus pembunuhan Angeline menjadi dua orang. Seorang lainnya, yaitu Agustinus Tae, mantan karyawan Margriet, ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah polisi menemukan jenazah Angeline terkubur tak bernyawa pada 10 Juni 2015.
Hery mengatakan penyidik siap memeriksa Margriet sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum belum tampak untuk mendampingi Margriet.
"Bila kuasa hukumnya sudah siap mendampinginya, maka penyidik pun sudah siap memeriksanya," ujarnya.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti. Pertama, kesaksian mahkota dari tersangka Agustinus yang menjelaskan peran Margriet.
Kedua, hasil autopsi dari kedokteran forensik terhadap jenazah Angeline berupa alat bukti keterangan ahli dan surat. Ketiga, pemeriksaan saksi-saksi yang berkesesuaian. Keempat, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)