Foto: Ilustrasi/MI_Santoso
Foto: Ilustrasi/MI_Santoso

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Praperadilan Angeline

Arnoldus Dhae • 29 Juli 2015 13:12
medcom.id, Denpasar: Sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu 29 Juli. Sidang dengan agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon itu dimulai tepat pukul 10.00 Wita.
 
Pihak pemohon dipimpin langsung oleh Hotma Sitompoel dan rekan. Sementara dari Polda Bali dimotori oleh Kombes Pol Ketut Parwata. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili tersebut, pihak pemohon meminta izin agar diberi kesempatan untuk membacakan hasil kesimpulannya. Sementara dari pihak termohon menyatakan akan membacakan hasil keputusannya dan langsung diserahkan kepada hakim.
 
Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menyatakan jika penyidik dari Polda Bali tidak menjalankan prosedur yang tepat untuk penetapan tersangka bagi pemohon. Beberapa hal yang diuraikan dalam kesimpulan tersebut antara lain soal kesaksian Agus yang berubah-ubah.

"Kami sangat menyesal kenapa termohon tidak bisa menghadirkan penyidik untuk tersangka Agus yang pertama dimana sudah ada pengakuan bahwa Agus adalah tersangka tunggal. Menutup kesimpulan kami, ada pertanyaan serius, mengapa ada pihak-pihak yang ingin meringankan Agus. Pihak itu terus menerus memprovokasi, mencari-cari saksi yang tidak berkualitas, melakukan fitnah yang sangat keji yang disampaikan secara terbuka. Akibatnya, berita-berita sangat memojokkan pemohon," kata Hotma Sitompoel di PN Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
 
"Kami akan menempuh langkah-langkah hukum bagi pihak-pihak tertentu itu karena sangat merugikan pemohon," ujarnya.
 
Sementara dari penyidik Polda Bali yang dikomandoi Kombes Pol Ketut Parwata menyampaikan, pihaknya menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon. Penyidik menunjukkan 47 bukti surat dan lebih dari 10 saksi yang diperiksa.
 
"Dari semua bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli, semuanya menunjukkan persesuaian yang meyakinkan jika pemohon bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
 Dalam kesimpulan lanjutannya, penyidik juga menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon yakni Tommy Sitohang. Menurut mereka, keterangan saksi ahli dalam persidangan praperadilan tersebut tidak bisa menjelaskan substansi tersangka sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
 
"Kami meragukan kapasitas dan kompetensi saksi ahli yang diajukan pemohon. Makanya kami juga menolak keterangan saksi ahli karena penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
 
Dalam penutupan kesimpulannya, pihak termohon menolak seluruh permohonan pemohon, menolak keterangan ahli atas nama Tommy Sihotang dan meminta hakim yang memimpin persidangan untuk menolak dan mengesahkan penetapan tersangka Margriet.
 
Sidang akhirnya ditunda hingga pukul 14.00 Wita untuk mendengarkan keputusan. "Sidang saya skors sampai dengan pukul 14.00 Wita untuk menyampaikan keputusan," ujar hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan