Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD--MI/Susanto
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD--MI/Susanto

Kata Mahfud MD soal Tuntutan Penyerang Novel

Ahmad Mustaqim • 15 Juni 2020 15:55
Yogyakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, irit bicara soal tuntutan penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dia menilai proses hukum yang tengah berjalan merupakan kewenangan jaksa. 
 
"Tak boleh ikut urusan pengadilan. Saya menteri koordinator, bukan menteri eksekutor," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 15 Juni 2020. 
 
Dia menerangkan kejaksaan memiliki hak melakukan tuntutan. Sementara itu, keputusan menjadi kewenangan hakim pengadilan.

Baca: Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Baswedan Sesat
 
"Ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa dipertanggungjawabkan sendiri," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini. 
 
Dia menilai segala hal yang dilakukan jaksa dan pengadilan memiliki berbagai pertimbangan. Mahfud menekankan setiap keputusan yang diambil penegak hukum harus memiliki dasar kuat. 
 
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat kasus penyiraman air keras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan