medcom.id, Yogyakarta: Kelompok Komite Keprihatinan Masyarakat Yogyakarta mengirim petisi menolak Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disahkan DPR RI, pekan lalu. Mereka memandang dikembalikannya pemilihan langsung kepala daerah dari rakyat ke DPRD merupakan suatu kemunduran demokrasi.
"Kami kirim petisi ini melalui pos ke mahkamah konstitusi untuk pembatalan UU Pilkada," kata Kuwat Slamet, koordinator lapangan saat berunjuk rasa di Yogyakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia berharap, petisi yang dikirimkan ke MK bisa menjadi landasan moral dari tafsir UU. Kuwat mengatakan, UU Pilkada merupakan bentuk perampasan hak politik rakyat.
Di tempat lain, pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim, menilai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemerintahan semacam itu, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Pilkada lewat DPRD pun tidak konsisten dengan sistem pemerintahan yang dianut. "Konsekuensi sistem pemerintahan yang dijalankan saat ini adalah pilkada langsung," kata dia.
Dosen jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM tersebut menambahkan, sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak bisa diseragamkan karena setiap daerah memiliki tingkat kemajemukan yang berbeda, seperti DIY dan DKI Jakarta.
medcom.id, Yogyakarta: Kelompok Komite Keprihatinan Masyarakat Yogyakarta mengirim petisi menolak Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disahkan DPR RI, pekan lalu. Mereka memandang dikembalikannya pemilihan langsung kepala daerah dari rakyat ke DPRD merupakan suatu kemunduran demokrasi.
"Kami kirim petisi ini melalui pos ke mahkamah konstitusi untuk pembatalan UU Pilkada," kata Kuwat Slamet, koordinator lapangan saat berunjuk rasa di Yogyakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia berharap, petisi yang dikirimkan ke MK bisa menjadi landasan moral dari tafsir UU. Kuwat mengatakan, UU Pilkada merupakan bentuk perampasan hak politik rakyat.
Di tempat lain, pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim, menilai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemerintahan semacam itu, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Pilkada lewat DPRD pun tidak konsisten dengan sistem pemerintahan yang dianut. "Konsekuensi sistem pemerintahan yang dijalankan saat ini adalah pilkada langsung," kata dia.
Dosen jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM tersebut menambahkan, sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak bisa diseragamkan karena setiap daerah memiliki tingkat kemajemukan yang berbeda, seperti DIY dan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)