medcom.id, Sidoarjo: Seorang perempuan cantik staf kantor notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan 266 akta sertifikat tanah. Aksi tersebut dilakukan terdakwa ketika notaris atasannya sedang cuti melahirkan
Elisabeth Sugiarto, 27 tahun, gadis cantik asal Malang, Jawa Timur, itu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (19/8/2014). Elisabeth diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan 266 akta sertifikat tanah di kantor notaris Silvia Gunawan.
Proses pemalsuan dan penggelapan akta (sertifikat) dilakukan terdakwa sejak bulan November 2012 silam. Saat itu notaris Silvia Gunawan sedang cuti melahirkan sehingga terdakwa dengan bebasnya bisa melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini terbongkar setelah ada pihak pemohon sertifikat menanyakan soal lamanya proses pemberkasan kepada pihak notaris. Silvia kemudian menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Namun pihak BPN justru mengaku belum menerima sertifikat yang dimaksud.
Karena curiga, Silvia menghubungi Elisabeth namun kenyataannya pegawainya yang berparas cantik itu menghilang bersama kekasihnya. Beruntung dari 266 berkas sertifikat yang masuk, hanya satu yang masih dipalsukan dan digelapkan oleh terdakwa. Sementara 265 berkas lainnya sudah berhasil dikembalikan terdakwa.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Elizabeth menyatakan pikir-pikir dan rencanannya persidangan minggu depan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
medcom.id, Sidoarjo: Seorang perempuan cantik staf kantor notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan 266 akta sertifikat tanah. Aksi tersebut dilakukan terdakwa ketika notaris atasannya sedang cuti melahirkan
Elisabeth Sugiarto, 27 tahun, gadis cantik asal Malang, Jawa Timur, itu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (19/8/2014). Elisabeth diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan 266 akta sertifikat tanah di kantor notaris Silvia Gunawan.
Proses pemalsuan dan penggelapan akta (sertifikat) dilakukan terdakwa sejak bulan November 2012 silam. Saat itu notaris Silvia Gunawan sedang cuti melahirkan sehingga terdakwa dengan bebasnya bisa melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini terbongkar setelah ada pihak pemohon sertifikat menanyakan soal lamanya proses pemberkasan kepada pihak notaris. Silvia kemudian menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Namun pihak BPN justru mengaku belum menerima sertifikat yang dimaksud.
Karena curiga, Silvia menghubungi Elisabeth namun kenyataannya pegawainya yang berparas cantik itu menghilang bersama kekasihnya. Beruntung dari 266 berkas sertifikat yang masuk, hanya satu yang masih dipalsukan dan digelapkan oleh terdakwa. Sementara 265 berkas lainnya sudah berhasil dikembalikan terdakwa.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Elizabeth menyatakan pikir-pikir dan rencanannya persidangan minggu depan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)