medcom.id, Denpasar: Sejumlah saksi yang memberikan keterangan seputar kematian bocah berusia delapan tahun, Angeline, mengaku mendapat teror. Lantaran itu, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan memberikan pendampingan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Susilaningtias, saat ditemui di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Bali. Susilaningtias mengatakan saksi mengaku mendapat ancaman yang dikirim melalui pesan singkat atau short message service (SMS).
"Itu sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan," kata Susilaningtias, Jumat (3/7/2015).
Susi menyebutkan mekanisme perlindungan saksi sudah diatur. Sehingga keputusannya akan ditentukan dalam rapat LPSK dan hasilnya disampaikan dalam rentang waktu 30 hari kerja.
"Jika sebelum kami putuskan tiba-tiba ada kejadian yang dialami saksi, kami bisa memberikan perlindungan darurat," paparnya.
Perlindungan darurat maksimal yang diberikan bisa berupa rumah aman. "Perlindungannya tergantung situasi dan ancaman yang diterima. Kalau mendesak bisa rumah aman," katanya.
medcom.id, Denpasar: Sejumlah saksi yang memberikan keterangan seputar kematian bocah berusia delapan tahun, Angeline, mengaku mendapat teror. Lantaran itu, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan memberikan pendampingan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Susilaningtias, saat ditemui di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Bali. Susilaningtias mengatakan saksi mengaku mendapat ancaman yang dikirim melalui pesan singkat atau short message service (SMS).
"Itu sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan," kata Susilaningtias, Jumat (3/7/2015).
Susi menyebutkan mekanisme perlindungan saksi sudah diatur. Sehingga keputusannya akan ditentukan dalam rapat LPSK dan hasilnya disampaikan dalam rentang waktu 30 hari kerja.
"Jika sebelum kami putuskan tiba-tiba ada kejadian yang dialami saksi, kami bisa memberikan perlindungan darurat," paparnya.
Perlindungan darurat maksimal yang diberikan bisa berupa rumah aman. "Perlindungannya tergantung situasi dan ancaman yang diterima. Kalau mendesak bisa rumah aman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)