Hotman Paris Hutapea. Foto: MI/Bary Fatahilah
Hotman Paris Hutapea. Foto: MI/Bary Fatahilah

Pembunuhan Angeline

Hotman Paris Berupaya Ubah Pasal untuk 'Selamatkan' Agus

Arnoldus Dhae • 02 Juli 2015 12:43
medcom.id, Denpasar: Hotman Paris Hutapea mengaku akan memperjuangkan perubahan pasal bagi kliennya Agustinus Tae yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Angeline, bersama dengan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.
 
Menurut Hotman Paris, pengakuan Agus yang paling terakhir mengatakan kalau pria asal Sumba itu hanya bertugas menguburkan korban setelah mendapat perintah dan ancaman.
 
"Kita pelajari BAP yang terakhir. Dia hanya membantu menguburkan korban. Dia itu bukan pembunuh, tetapi hanya disuruh menguburkan korban. Jadi, pasalnya juga harus berubah," ujarnya saat ditemui di Denpasar, Kamis (2/7/2015).

Namun demikian, Hotman belum menjelaskan secara detail pasal apa yang yang diubah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Agus. "Kita percayakan saja pada para penyidik yang bekerja saat ini," ujarnya.
 
Polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuhan Angeline setelah menemukan tiga alat bukti. Sebelumnya, Margriet hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Adapun Agus menjadi tersangka karena dinilai bersekongkol dengan Margriet untuk menghilangkan nyawa Angeline.
 
Angeline ditemukan meringkuk tak bernyawa di sebuah lubang dekat kandang ayam di belakang rumahnya pada 10 Juni lalu. Sebelumnya, Margriet menyatakan bahwa anak 8 tahun ini hilang saat bermain di halaman rumah pada 16 Mei.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan