Ilustrasi--Kedatangan TKA di Aceh. (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas)
Ilustrasi--Kedatangan TKA di Aceh. (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas)

WNA di Sulteng Wajib Bayar Retribusi

Media Indonesia.com • 09 November 2021 12:58
Palu: Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Sulawesi Tengah, diwajibkan membayar retribusi. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
 
"Retribusi wajib itu disetorkan kepada negara, baik tingkat pusat maupun daerah," terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, Selasa, 9 November 2021.
 
Menurutnya, pihak yang dikenakan retribusi adalah orang atau perusahaan yang memakai WNA sebagai tenaga kerja.

"Misalnya perusahaan itu menggunakan WNA satu orang, yang memberi kerja harus membayarkan setiap bulannya," tegas Zalzulmida.
 
Ia menjelaskan subjek dan objek retribusi yang tertuang dalam pasal 2 pungutan daerah sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu, khusus disediakan atau diberi oleh daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.
 
Baca juga: 34 Napi Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI
 
Terkait retribusi perpanjangan izin memperkerjakan WNA (IMTA), dapat diperpanjangan apabila masa kontrak kerja belum usai, meskipun izin dari kementerian telah berakhir.
 
"Dengan catatan, WNA yang bekerja wajib membayar retribusi, kemudian memberikan pengetahuan kepada tenaga lokal," jelas dia.
 
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 terdapat empat pasal yang berubah, yaitu pasal 1 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 dan terdapat pasal baru yang diselipkan antara pasal 29 a dan 30. Perubahan itu, disebabkan adanya dinamika di lapangan, baik tingkat pusat dan daerah.
 
Pada tingkat provinsi, berdasarkan perundang-undangan yang diberikan kuasa untuk memberikan izin kepada WNA yang bekerja di daerah adalah Disnakertrans. Bagi TKA yang tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak terdaftar pada kementerian, wajib untuk dipulangkan karena tidak memberikan dampak berupa retribusi bagi daerah.
 
"Dan WNA yang bekerja di pusat maupun daerah merupakan warga negeri asing pemegang visa," terangnya (M Taufan SP Bustan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan