Bali: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Perancis Rayan Jawad Henri Bitar 2 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan, mengingat kasus yang menjerat Henri berupa kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga senjata api.
JPU menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra saat membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap polisi pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram dan tiga senjata api lengkap dengan amunisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Henri seharunya diancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Itu masuk dalam UU Darurat, seharusnya jaksa tuntut lebih berat. Mungkin jaksa ada pertimbangan lain, misalnya ada hal yang meringankan,” kata Edi, Rabu, 23 Juni 2021.
Edi mengakui dalam setiap persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan. Namun, kepemilikan senjata api sanksinya sangat berat.
“Kalau narkoba, hanya pemakai bukan bandar, mungkin bisa jadi ringan. Namun yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menyita barang bukti tas berwarna hitam berisi sebuah senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah magazine berisi 8 butir amunisi kaliber 9x19 mm dan 1 kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ berisi 20 puluh butir amunisi kaliber 9x19 mm.
Selain itu juga diamankan tas berwarna hitam berisi 1 buah senpi jenis NAA 22LR (jenis revolver) berisi 1 butir amunisi kaliber 22 mm, dan 1 buah senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa magasin.
Bali: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Perancis Rayan Jawad Henri Bitar 2 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan, mengingat kasus yang menjerat Henri berupa kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga senjata api.
JPU menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra saat membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap polisi pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram dan tiga senjata api lengkap dengan amunisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Henri seharunya diancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Itu masuk dalam UU Darurat, seharusnya jaksa tuntut lebih berat. Mungkin jaksa ada pertimbangan lain, misalnya ada hal yang meringankan,” kata Edi, Rabu, 23 Juni 2021.
Edi mengakui dalam setiap persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan. Namun, kepemilikan senjata api sanksinya sangat berat.
“Kalau narkoba, hanya pemakai bukan bandar, mungkin bisa jadi ringan. Namun yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menyita barang bukti tas berwarna hitam berisi sebuah senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah magazine berisi 8 butir amunisi kaliber 9x19 mm dan 1 kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ berisi 20 puluh butir amunisi kaliber 9x19 mm.
Selain itu juga diamankan tas berwarna hitam berisi 1 buah senpi jenis NAA 22LR (jenis revolver) berisi 1 butir amunisi kaliber 22 mm, dan 1 buah senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa magasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)