Semarang: Seorang warga Demak, Jawa Tengah, yang sedang merantau di Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Pria berinisial MM itu ditangkap tim penyidik Polda Jateng pada 14 Oktober 2021 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar M. Iqbal Alqudusy, mengatakan MM disangka telah mengunggah konten yang melanggar kesusilaan melalui Instagram dan menyebarkannya di aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dianjam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Iqbal, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 19 Oktober 2021.
Selain itu, MM juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp6 miliar.
Baca: Begini Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang, Mengancam Hingga Sebar Gambar Porno
Menurut Iqbal, kasus ini bermula dari hubungan asmara MM dan korban berinisial ISJ yang terjalin sejak 2016 hingga 2019. Karena pacaran mereka sudah berlangsung lama, kata Iqbal, MM meminta ISJ mengirimkan foto semi bugilnya via telepon.
"Tapi korban menolak. Lalu MM mengancam ISJ kepada orang tuanya kalau ISJ pernah dicium dan dipeluk," ujar Iqbal.
Berhubung takut dilaporkan ke orang tuanya, ISJ pun akhirnya menuruti kemauan MM. Namun hubungan MM dan ISJ akhirnya putus.
Sialnya, kata Iqbal, foto semi bugil ISJ tersebar di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp. "Korban tahu sekitar Oktober 2019. Dengan adanya kejadian itu, korban mengalami gangguan psikis berupa cemas, takut, dan stres," terang Iqbal.
Semarang: Seorang warga Demak, Jawa Tengah, yang sedang merantau di Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyebarkan foto
bugil mantan pacarnya di media sosial. Pria berinisial MM itu ditangkap tim penyidik Polda Jateng pada 14 Oktober 2021 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar M. Iqbal Alqudusy, mengatakan MM disangka telah mengunggah konten yang melanggar kesusilaan melalui Instagram dan menyebarkannya di aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dianjam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Iqbal, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 19 Oktober 2021.
Selain itu, MM juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp6 miliar.
Baca: Begini Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang, Mengancam Hingga Sebar Gambar Porno
Menurut Iqbal, kasus ini bermula dari hubungan asmara MM dan korban berinisial ISJ yang terjalin sejak 2016 hingga 2019. Karena pacaran mereka sudah berlangsung lama, kata Iqbal, MM meminta ISJ mengirimkan foto semi bugilnya via telepon.
"Tapi korban menolak. Lalu MM mengancam ISJ kepada orang tuanya kalau ISJ pernah dicium dan dipeluk," ujar Iqbal.
Berhubung takut dilaporkan ke orang tuanya, ISJ pun akhirnya menuruti kemauan MM. Namun hubungan MM dan ISJ akhirnya putus.
Sialnya, kata Iqbal, foto semi bugil ISJ tersebar di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp. "Korban tahu sekitar Oktober 2019. Dengan adanya kejadian itu, korban mengalami gangguan psikis berupa cemas, takut, dan stres," terang Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)