Tangerang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melayani perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi 30 warga transgender. Mereka berasal dari sembilan provinsi di Indonesia.
"Kita membantu perekaman KTP-el bagi warga transgender, total 30 orang dari sembilan provinsi. Ini merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," jelas Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juni 2021.
Para transgender tersebut juga diberikan Kartu Keluarga sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Mereka langsung mendapat KK sesuai NIK-nya," kata Dedi.
Dia menerangkan, puluhan warga pemilik KTP-el transgender itu berjenis kelamin laki-laki. Status mereka dalam KTP-el yang tercetak tidak berubah.
"Tidak merubah status dan jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 boleh dipastikan laki-laki semua," ucap dia.
Dedi juga memastikan bahwa perekaman 30 warga transgender itu tidak ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Pasalnya, status dalam KTP-el yang tercetak tidak sesuai jenis kelamin.
Baca: Taman Jam Gadang Bukittinggi Kembali Dibuka
"Ini yang disebut transpuan. Jadi dia berstatus laki-laki tapi kemayu," ungkap Dedi.
Para transgender tersebut berasal dari Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Tangerang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melayani perekaman KTP elektronik (
KTP-el) bagi 30 warga
transgender. Mereka berasal dari sembilan provinsi di Indonesia.
"Kita membantu perekaman KTP-el bagi warga transgender, total 30 orang dari sembilan provinsi. Ini merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," jelas Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juni 2021.
Para transgender tersebut juga diberikan Kartu Keluarga sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Mereka langsung mendapat KK sesuai NIK-nya," kata Dedi.
Dia menerangkan, puluhan warga pemilik KTP-el transgender itu berjenis kelamin laki-laki. Status mereka dalam KTP-el yang tercetak tidak berubah.
"Tidak merubah status dan jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 boleh dipastikan laki-laki semua," ucap dia.
Dedi juga memastikan bahwa perekaman 30 warga transgender itu tidak ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Pasalnya, status dalam KTP-el yang tercetak tidak sesuai jenis kelamin.
Baca:
Taman Jam Gadang Bukittinggi Kembali Dibuka
"Ini yang disebut transpuan. Jadi dia berstatus laki-laki tapi kemayu," ungkap Dedi.
Para transgender tersebut berasal dari Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)