Jakarta: Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan sosialisasi penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk area wisata. Tempat wisata di Yogyakarta diminta mendaftar dan melakukan uji coba penggunaan aplikasi ini.
"Kepala Dinas Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan para pengelola destinasi pariwisata didorong segera mendaftar QR dari PeduliLindungi," kata Presenter Metro TV Marializia Hasni, dalam program Newsline, Kamis, 2 September 2021.
Kemudian, setelah uji coba, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah ada kendala selama penerapan aplikasi PeduliLindungi. Terutama, pada bagian jaringan internet. Mengingat masih banyak destinasi pariwisata di Yogyakarta yang berada di perbukitan.
Dinas Pariwisata DIY berharap aplikasi ini efektif memantau pergerakan pengunjung maupun wisatawan. "Kita sudah melakukan persiapan. Sebetulnya yang perlu disiapkan adalah QR codenya," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.
Berikut aktivitas dan kegiatan masyarakat yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2-4:
PPKM level 2
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai 7 September 2021 untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia. Selanjutnya, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang.
Semua pengunjung pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
PPKM level 3
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada PPKM level 3 tidak berbeda jauh dengan level 2. Pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga fasilitas olahraga.
PPKM level 4
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining pekerja di sektor kritikal hingga sektor industri ekspor barang. Aturan ini sama seperti PPKM level 2 dan level 3.
Sementara itu, khusus wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan sosialisasi penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk area wisata. Tempat wisata di Yogyakarta diminta mendaftar dan melakukan uji coba penggunaan aplikasi ini.
"Kepala Dinas Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan para pengelola destinasi pariwisata didorong segera mendaftar QR dari PeduliLindungi," kata Presenter
Metro TV Marializia Hasni, dalam program Newsline, Kamis, 2 September 2021.
Kemudian, setelah uji coba, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah ada kendala selama penerapan aplikasi PeduliLindungi. Terutama, pada bagian jaringan internet. Mengingat masih banyak destinasi pariwisata di Yogyakarta yang berada di perbukitan.
Dinas Pariwisata DIY berharap aplikasi ini efektif memantau pergerakan pengunjung maupun wisatawan. "Kita sudah melakukan persiapan. Sebetulnya yang perlu disiapkan adalah QR codenya," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.
Berikut aktivitas dan kegiatan masyarakat yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2-4:
PPKM level 2
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai 7 September 2021 untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia. Selanjutnya, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang.
Semua pengunjung pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
PPKM level 3
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada PPKM level 3 tidak berbeda jauh dengan level 2. Pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga fasilitas olahraga.
PPKM level 4
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining pekerja di sektor kritikal hingga sektor industri ekspor barang. Aturan ini sama seperti PPKM level 2 dan level 3.
Sementara itu, khusus wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)