Surabaya: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memperpanjang pembebasan retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) pada Juli dan Agustus 2021. Sebelumnya, Khofifah juga menggratiskan sewa rusun pada Mei hingga Juni 2021.
"Pembebasan itu hanya biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 15 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim punya empat rusunawa. Yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Keempat rusunawa itu memiliki total hunian sebanyak 867 unit.
Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Apalagi, kebanyakan penyewa rusunawa masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Khofifah mengungkapkan pendapatan masyarakat menurun sejak diberlakukannya PPKM Darurat. "Sehingga, kebijakan ini sangat perlu diambil, karena dampak pandemik covid-19 ini sangat dirasakan, hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali," beber dia.
Khofifah berharap masyarakat mendukung PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Maki Jokowi dan Polisi di Medsos, Pria di Bangkalan Ditangkap
"Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat, serta menekan penyebaran covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut," tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Bab XIII Pasal 75 ayat 1, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur (Jatim)
Khofifah Indar Parawansa memperpanjang pembebasan retribusi rumah susun sederhana sewa (
rusunawa) pada Juli dan Agustus 2021. Sebelumnya, Khofifah juga menggratiskan sewa rusun pada Mei hingga Juni 2021.
"Pembebasan itu hanya biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 15 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim punya empat rusunawa. Yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Keempat rusunawa itu memiliki total hunian sebanyak 867 unit.
Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Apalagi, kebanyakan penyewa rusunawa masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Khofifah mengungkapkan pendapatan masyarakat menurun sejak diberlakukannya PPKM Darurat. "Sehingga, kebijakan ini sangat perlu diambil, karena dampak pandemik covid-19 ini sangat dirasakan, hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali," beber dia.
Khofifah berharap masyarakat mendukung PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca:
Maki Jokowi dan Polisi di Medsos, Pria di Bangkalan Ditangkap
"Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat, serta menekan penyebaran covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut," tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Bab XIII Pasal 75 ayat 1, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)