Padang: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi mengungkap kasus perusakan taman nasional Kerinci seluas 300 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap, yakni ER yang merupakan pemodal, ROH, SU, dan RN adalah orang suruhan ER.
"Para pelaku ditangkap di Jorong Pancuran Tujuah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 06.30 WIB," kata Joko di Padang, Selasa, 15 Juni 2021.
Baca: 5 Ribu Pelaku UMKM di Tangsel akan Divaksinasi
Joko menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan perusakan untuk membuat perkebunan kopi dan alpukat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin gergaji rantai, kendaraan roda dua, dan alat lain untuk merusak kawasan hutan.
"Lokasi perusakan di jalur pendakian Gunung Kerinci lewat Solok Selatan yang diresmikan Pemda Solok Selatan," jelasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 36 angka 19 ayat 2 Jo Pasal 36 angka 17 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda senilai Rp7,5 miliar.
Sementara Kabid Wilayah II TNKS Sumbar, Ahmad Darwis, mengatakan pelaku mengaku hanya membuka lahan di TNKS seluas 75 hektare namun setelah dilihat dari citra satelit yang rusak seluas 300 hektare.
"Kita langsung lakukan penindakan karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Aksi ini sudah dua tahun mereka lakukan dan kita akan tindak bersama Polda Sumbar," jelasnya.
Padang: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi mengungkap kasus perusakan
taman nasional Kerinci seluas 300 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap, yakni ER yang merupakan pemodal, ROH, SU, dan RN adalah orang suruhan ER.
"Para pelaku ditangkap di Jorong Pancuran Tujuah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 06.30 WIB," kata Joko di Padang, Selasa, 15 Juni 2021.
Baca:
5 Ribu Pelaku UMKM di Tangsel akan Divaksinasi
Joko menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan perusakan untuk membuat perkebunan kopi dan alpukat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin gergaji rantai, kendaraan roda dua, dan alat lain untuk merusak kawasan hutan.
"Lokasi perusakan di jalur pendakian Gunung Kerinci lewat Solok Selatan yang diresmikan Pemda Solok Selatan," jelasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 36 angka 19 ayat 2 Jo Pasal 36 angka 17 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda senilai Rp7,5 miliar.
Sementara Kabid Wilayah II TNKS Sumbar, Ahmad Darwis, mengatakan pelaku mengaku hanya membuka lahan di TNKS seluas 75 hektare namun setelah dilihat dari citra satelit yang rusak seluas 300 hektare.
"Kita langsung lakukan penindakan karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Aksi ini sudah dua tahun mereka lakukan dan kita akan tindak bersama Polda Sumbar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)